Taufik Mengatakan Persetujuan Atas 2 Calon Wakil Gubernur DKI Dari PKS Tidak Sah
Taufik Mengatakan Persetujuan Atas 2 Calon Wakil Gubernur DKI Dari PKS Tidak Sah |
Meskipun sudah ditandatangani dirinya, Taufik menyebut surat tersebut tidak sah karena belum melewati rapat.
"Itu nggak sah (tandatanganya) kita kan tanda tangan itu mesti berdasarkan keputusan rapat," kata Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/8).
Taufik Mengatakan Persetujuan Atas 2 Calon Wakil Gubernur DKI Dari PKS Tidak Sah
Taufik mengaku dirinya sengaja menandatangani surat kesepakatan yang diusulkan PKS tersebut agar tidak ribet.
Alasannya penandatanganan dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat 10 Agustus 2018 lalu saat pendaftaran capres dan cawapres 2019.
"Pokoknya saya tanda tangan lah supaya nggak ribet," ucap Taufik.
Menurut Taufik, pengusulan dua kader PKS untuk menjadi calon wakil gubernur DKI melanggar aturan.
Sebab mekanisme pengisian posisi wakil gubernur DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dimana dalam Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Iya makanya (melanggar aturan)," ujarnya.
Diketehui sebelumnya PKS diduga memaksa Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik untuk menyetujui dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta yang diajukan PKS.
Dimana peristiwa tersebut terjadi di salah satu ruangan milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat 10 Agustus 2018 lalu.
Seorang pejabat teras PKS memaksa M Taufik untuk menandatangani kesepakatan tersebut.
"Kan dia diminta tandatangan (M. Taufik). Pokoknya diminta tanda tangan," kata Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif saat dihubungi, Kamis (23/8/2018).
Comments
Post a Comment