Pilkada Di Kota Bekasi Digugat Ke MK Akibat Kecurangan

Pilkada Di Kota Bekasi Digugat Ke MK Akibat Kecurangan
Pilkada Di Kota Bekasi Digugat Ke MK Akibat Kecurangan
PortalBeritaNasional - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Bekasi 2018 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (27/7/2018) pagi.

Pasangan calon (Paslon) Walikota Bekasi Nomor Urut 2, Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus, selaku pemohon perkara Nomor 27/PHP.KOT-XVI/2018 mendalilkan sejumlah pelanggaran selama berlangsung Pemilihan Walikota Bekasi.

Pilkada Di Kota Bekasi Digugat Ke MK Akibat Kecurangan


Tim kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2, Bambang Sunaryo dan Andre Kristian, menjelaskan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 1 Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto Tjahjono, selaku pihak terkait, bukan hanya masalah selisih suara.

Tetapi, juga gerakan terstruktur sistematis dan massif (TSM), karena ada kecurangan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) yang jelas-jelas dilakukan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji.

Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya tetap melengkapi bukti pelanggaran yang bersifat TSM yang menjadi fokus.

“Kami hanya berharap dengan MK masih ada keadilan dan masih ada kejujuran. Kalau memang hanya persyaratan untuk begitu saja curang dilegalkan, tidak usah ada pemilu,” kata Bambang, Jumat (27/7/2018).

Selain itu, pemohon juga mempertanyakan jumlah pemilih di Kota Bekasi 1,8 juta orang. Namun, di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya berjumlah 1,4 juta orang.

Soal selisih perolehan suara pemohon dengan pihak terkait, menurut Bambang, persentase tinggi mencapai 34 persen yang merupakan angka yang tidak bisa menjadi dasar gugatan sengketa Pilkada. Adapun, pemohon memperoleh 335.900 suara, sedangkan pihak terkait 697.634 suara.

Comments

Popular Posts