Berhasil Diciduk Pelaku Pemalsuan STNK Diamankan Polisi

Berhasil Diciduk Pelaku Pemalsuan STNK Diamankan Polisi
Berhasil Diciduk Pelaku Pemalsuan STNK Diamankan Polisi
Bandar Ceme - Terbongkar nya kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil di Kabupaten Bekasi. Tiga orang diantaranya KA (33), D (36) dan A (37) menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan bahwa terbongkarnya sindikat pemalsuan atas dokumen kendaraan setelah ada yang melaporkan gadai kendaraan tak kunjung di tebus oleh  pemiliknya.

"Setelah diperiksa, dokumen kendaraan yang diberikan kepada korban ternyata palsu," katanya di Cikarang.

Polisi lebih dulu mengamankan KA di rumahnya di Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V RT RW 13, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan. Penangkapan itu polisi juga kembali menangkap dua tersangka lainnya D dan A.

"Kami masih memburu satu tersangka lagi yang berinisial C, tersangka itu sudah melarikan diri sebelum polisi mendatangi rumahnya," ujar Candra.

Modus operasi tersangka adalah dengan memalsukan STNK untuk menggadaikan mobil tarikan leasing kepada korbannya.

"Mobil yang ditarik A tak dikembalikan ke kantor dengan dalih kreditur menghilang. Tapi memberikan mobil kepada KA," ungkapnya.

KA dan A mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta. KA lalu meminta C untuk mengubah kepemilikan mobil dengan namanya setelah itu digadaikan Rp 25 sampai Rp 30 juta tergantung mobil tersebut.

"Kami masih mendalami sebab dari hasil penggeledahan kami menemukan tiga unit mobil dan 150 STNK yang sudah dipalsukan," ujarmya.

Untuk itu mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Comments

Popular Posts