Alasan Polisi Tidak Menahan Peremas Payudara

Alasan Polisi Tidak Menahan Peremas Payudara
Alasan Polisi Tidak Menahan Peremas Payudara
Bandar Ceme - Pelaku peremasan payudara wanita Ilham Sinnah (29) sudah diperiksa saat ini oleh penyidik Polresta Depok. Pemeriksaan tersebut selesai selama 1x24 jam, dan pelaku hanya dikenakan wajib lapor oleh polisi.

"Tersangka Ilham telah menjalankan pemeriksaan selama 1x24 jam yang dikenakan wajib lapor. Sebab pasal yang disangkakan yaitu 281 KUHP ancaman selama 2,8 bulan, Kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana.

Ilham diwajibkan untuk melaporkan diri seminggu 2 kali yaitu pada hari selasa dan kamis. Selain itu pihak keluarga juga menjamin ia tidak akan melarikan diri. "Jaminan dari keluarga membuat pelaku dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu," tukasnya.

Menurutnya pasal yang dikenakan terhadap Ilham tidak termasuk dadlam pasal pengecualian untuk dilakukan penahanan. "Ada pasal pengecualian untuk yang di bawah 5 tahun, namun pasal 281 tidak termasuk dalam pengecualian," paparnya.

Pemberkasan hingga saat ini masih saja dilakukan tetapi yang dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU) masih dalam proses pemberkasan." Proses hukum akan tetap berjalan walaupun tersangka tidak kami tahan," pungkasnya.

Comments

Popular Posts