2 Penjual Mie Basah Ditangkap Karena Memakai Formalin

2 Penjual Mie Basah Ditangkap Karena Memakai Formalin
2 Penjual Mie Basah Ditangkap Karena Memakai Formalin
Bandar Ceme - Polda Aceh menyita 100 kg Mi Aceh berformalin di pasar induk lambaro. Selain polisi juga menahan pemilik toko yang menjual mi yang  mengandung bahan berbahaya. Mi ini jual di disebuah toko, mi basah ini dipasarkan ke Banda Aceh dan Aceh Besar untuk menjual mi goreng khas Aceh dan mi bakso.

Direktur Ditkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, setelah mendapat informasi ada dugaan mi berformalin. Sehinnga anggota Subdit I Ditkrimsus Polda Aceh pergi menuju lokasi untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan menggunakan tes kit formalin, 2 penjual mie basah memakai zat berbahaya formalin ini. Petugas segera mengamankan mi tersebut dan juga pemilik toko yaitu berinisial M (56) dan YW (39).

"Kedua tersangka sedang menjalani di kantor Polda dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kombes Pol Erwin Zadma di Mapolda Aceh. Tersangka mendapatkan formalin dari seseorang yang mengantar ke toko, akan tetapi tersangka mengaki tidak mengenal dan menawrkan formalin kepada tersangka selama ini.

Menurutnya untuk membedakan sangat sulit sebab mi basah yang mengandung formalin atau tidak dapat diketahui dari test kit formalin. "Sulit melihat secara kasat mata, namun bisa dicoba untuk dipegang rasa nya akan sedikit kenyal. Untuk membuktikan nya kita tetap memerlukan test kit formalin," jelasnya.

Dampak buruk formalin untuk kesehatan kita ialah sakit kepala yang berulang-ulang, sesak napas, radang hidung kronis, mual, gangguan pernafasan baik batuk kronis maupun sesak napas.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 136 UU Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Pangan. Perbuatan pelaku dapat membahayakan kesehatan konsumen dalam jangka waktu yang panjang hukuman penjara 5 tahun penjara.

Comments

Popular Posts