Dikurung Dibalik Jeruji Besi Akibat Melakukan Pencabulan

Dikurung Dibalik Jeruji Besi Akibat Melakukan Pencabulan
Dikurung Dibalik Jeruji Besi Akibat Melakukan Pencabulan
Bandar Ceme - Terjadi nya kasus pemerkosaan yang semakin marak saja, hampir setiap hari nya terjadi kasus pemerkosaan di lingkungan masyarakat. Seorang pemuda bernama Aldo Aprila (19), warga Samarinda Utara, Kalimantan Timur, kini sedang menjalani hukuman di penjara. Aldo yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan yang masih duduk di bangku SMK.

Atas laporan dari orang tua korban Aldo akhirnya ditangkap oleh aparat ke Polresta Samarinda pada Rabu(29/11) yang harus diadili oleh perbuatan nya. Sebenar nya korban dan tersangka adalah sepasang kekasih yang sudah berpacaran selama 10 bulan. Namun akhir-akhir ini korban sering sekalu terlihat murung saat sedang di rumah. Kemudian orang tua pun melakukan pendekatan perusasif yang sampai akhrinya korban menceritakan hal yang membuat orang tua korban langsung melapor ke pihak polisi.

"Korban mengaku kepada orang tuanya bahwa, ia disetubuhi sebanyak 4 kali di waktu yang berbeda dan juga tempat yang berbeda," Kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono,". Setelah menerima laporan polisi langsung segera mengamankan Aldo yang bekuk polisi di rumah nya.

"Pemerkosaan dilakukan pertama kali saat tanggal 4 April di asrama sekolah. Aldo melakukan aksi pertama nya di asrama sekolah hingga korban mengalami pendarahan saat hendak buang air kecil," ujar Sudarsono.

"Saat hendak melakukan aksi tersebut korban sudah menolak dan memberontak, bahkan sudah memukul si pelaku. Tapi pelaku tidak peduli dan tetap melakukan aksi bejat nya tersebut," ujar Sidarsono.

Pencabulan berikut nya yaitu kedua hingga keempat dilakukan di bulan Agustus lalu, tepat nya dilakukan di rumah korban yang tinggal di kawasan Samarinda Utara.

"Perbuatan pencabulan yang telah dilakukan 4 kali terhadap korban tidak berhenti sampai disitu saja, pelaku selalu meminta dan memaksa untuk melakukan hal tersebut lagi. Untung nya saat pelaku hendak melakukan aksi kelima nya korban pun beralasan telat datang bulan. Hal itu membuat si pelaku berhenti melakukan aksi bejat nya," ungkap Sudarsono.

Aldo kini akan menjalani hukuman di penjara, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban. Tujuan nya untuk memperkuat berkas penyidikan untuk menjerat Aldo dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Comments

Popular Posts